HEADLINE

Satreskrim Polres Bangka Mengungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Satreskrim Polres Bangka Mengungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Sungailiat,CMNNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka telah mengungkap kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Pelaku, S (37 tahun), melakukan aksinya selama hampir setahun, dari tahun 2024 hingga April 2025, menyebabkan trauma mendalam pada para korban.

Korbannya adalah B (16 tahun), M (10 tahun), dan L (14 tahun).  Pencabulan dilakukan di rumah dan toko milik tersangka.

“Pelaku melakukan aksinya secara terpisah kepada ketiga korban,” ungkap Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Kamis (22/5/25)

“Yang paling mengkhawatirkan, korban M (10 tahun) mengalami persetubuhan.  Lebih memprihatinkan lagi, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melapor.” sambung AKP Era

Tersangka ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 18.30 WIB di rumahnya.  Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah.  Saat ini, S ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” tambah AKP Era Anggraini.

S dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.  Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.

AKP Era Anggraini juga menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama perempuan.

“Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memastikan keadilan bagi korban.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup AKP Era