BANGKA, CMNnews.id – Fikriadi alias Ifik (33), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap Subardi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, ditangkap Tim Opsanal Satreskrim Polres Bangka,
Fikriadi merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian diamankan Polisi saat berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban ditusuk menggunakan senjata tajam di sebuah pondok di kawasan Jalan Penyamun, Kecamatan Pemali.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan berat tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta para saksi,” kata Mauldi, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, Selasa (29/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku mengarah ke Pelabuhan Tanjung Kalian. Tim Opsnal Polres Bangka kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok.
Sekitar pukul 11.40 WIB, tim gabungan mendapati Fikriadi berada di depan gerbang Pelabuhan Tanjung Kalian. Polisi kemudian berhasil diamankan
“Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, yakni Fikriadi alias Ifik,” ujarnya.
Mauldi mengatakan, dalam pemeriksaan awal, Fikriadi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Subardi. Dia mengaku menggunakan sebilah pisau dan menusuk korban beberapa kali pada bagian dada dan tangan.
“Menurut keterangan awal, aksi tersebut dipicu karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku juga mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” jelas Mauldi.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri. Korban juga mengalami luka sayatan pada lengan kanan serta dua luka sabetan pada lengan kiri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau bergagang hitam dengan lis warna emas, jaket hoodie hitam, satu unit Yamaha Mio Soul warna putih tanpa nomor polisi, serta pakaian yang terdapat noda darah.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, Sambung Mauldi penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP,” tutur Mauldi.





