HEADLINE

Ponton Rajuk Tower Beraktivitas di Muara Air Kantung, Polisi Beri Teguran

×

Ponton Rajuk Tower Beraktivitas di Muara Air Kantung, Polisi Beri Teguran

Sebarkan artikel ini

BANGKA, CMNnews.id – Polisi menemukan dua ponton rajuk jenis tower tengah beraktivitas di alur Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Petugas langsung memberikan teguran dan meminta aktivitas penambangan dihentikan.

Pengecekan dilakukan personel gabungan Sat Polairud Polres Bangka, Sat Intelkam Polres Bangka dan Pos Sandar Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/9/2026).

Monitoring dipimpin Kanit Sosek II Sat Intelkam Polres Bangka Ipda Reski Kurniawan S.Tr.K., C.PH.R. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sedikitnya lima ponton rajuk jenis tower. Dari jumlah tersebut, dua ponton diketahui sedang beroperasi, sementara tiga lainnya dalam kondisi tidak beraktivitas dan terparkir di dalam alur Muara Air Kantung.

Petugas kemudian mendatangi para penambang dan meminta aktivitas dihentikan. Mereka juga diminta segera memindahkan ponton dari alur muara ke lokasi yang memiliki legalitas.

“Para penambang yang beraktivitas di dalam alur Muara Air Kantung kami imbau agar tidak bekerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan segera menggeser ponton ke dalam IUP PT Timah,” kata Ipda Reski.

Dari hasil pengecekan, petugas menyebut aktivitas tersebut tidak menggunakan CV dan tidak dilengkapi surat izin resmi dari pihak terkait.

Para penambang disebut mulai beraktivitas sekitar pukul 08.00 WIB dan rencananya menghentikan kegiatan pada pukul 16.00 WIB.

Salah satu penambang berinisial A mengaku aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan membantu memperdalam alur Muara Air Kantung.

“Tujuannya untuk memperdalam alur muara agar tidak dangkal dan mempermudah kapal-kapal nelayan keluar masuk alur Muara Air Kantung,” ujar A.

Meski demikian, polisi menegaskan alasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan aktivitas yang dilakukan memiliki dasar perizinan yang jelas.

Kasubnit Tindak Sat Polairud Polres Bangka Aiptu Harry Gunawan meminta para penambang mengurus izin resmi apabila ingin melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

“Apabila ingin bekerja di lokasi tersebut agar segera membuat surat izin yang resmi,” kata Harry.

Selain memberikan teguran, petugas juga mengingatkan para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah IUP PT Timah. Ponton yang masih berada di alur Muara Air Kantung juga diminta segera digeser.

Tinggalkan Balasan