HEADLINE

Penambang Rakyat Bangka Terjepit, FP3D Dorong Pemerintah Cari Jalan Keluar

×

Penambang Rakyat Bangka Terjepit, FP3D Dorong Pemerintah Cari Jalan Keluar

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3D) menyoroti persoalan legalitas penambangan rakyat di Kabupaten Bangka.

Para penambang berada dalam posisi serba salah karena ingin bekerja secara legal, namun belum memiliki kepastian wilayah maupun izin pertambangan.

Ketua FP3D Gustari mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat penambang rentan berhadapan dengan persoalan hukum. Di sisi lain, aktivitas penambangan rakyat juga terus menjadi sorotan.

“Penambangan rakyat tanpa izin ini sangat riskan. Masyarakat ingin bekerja, tetapi kalau bekerja tanpa izin mereka berhadapan dengan hukum. Sementara kalau ingin mengurus izin, wilayah pertambangan rakyatnya belum jelas,” kata Gustari. Selasa (29/9/26) di warkop Sungailiat,

Menurut Gustari, persoalan utama saat ini berkaitan dengan belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka.

Dikatakan Gustari, Meski Perpres Nomor 97 Tahun 2026 tentang tata kelola pertambangan telah ditandatangani Presiden. Namun, menurutnya, aturan tersebut belum menyelesaikan persoalan di tingkat daerah karena WPR di Bangka belum ditetapkan.

“Perpresnya sudah ada, tetapi WPR di Bangka belum ditetapkan. Kalau WPR belum ada, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan IPR? Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Gustari mengatakan kondisi tersebut membuat penambang rakyat berada dalam posisi dilematis. Dilain sisi mereka ingin bekerja secara resmi, tetapi belum memiliki pintu legalitas yang dapat ditempuh.

“Kalau mereka tetap menambang, risikonya ditertibkan aparat. Kalau tidak menambang, mereka tidak punya penghasilan. Jadi masyarakat ini serba salah,” katanya.

Selain berhadapan dengan penertiban aparat, aktivitas pertambangan tanpa izin juga kerap menjadi perhatian media.

“Kalau kegiatan itu tidak ditertibkan, media akan terus menyoroti. Penambang akhirnya merasa risih. Mereka mau kerja secara resmi, tetapi jalannya belum ada,” sambung Gustari.

Namun, Gustari menegaskan FP3D tidak bermaksud membenarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami tidak mengatakan kegiatan ilegal itu dibenarkan. Yang kami dorong adalah bagaimana pemerintah hadir memberikan solusi. Masyarakat jangan hanya dihadapkan pada penertiban, tetapi harus ada jalan keluar,” tegasnya.

Karena itu kata Gustari, FP3D mendorong para penambang rakyat mengajukan audensi ke DPRD Bangka.

Gustari meminta perwakilan penambang membuat surat resmi kepada DPRD Bangka untuk meminta jadwal pertemuan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas bersama antara masyarakat, legislatif dan eksekutif.

“Saya berharap para penambang membuat surat kepada DPRD Bangka untuk meminta audensi. Duduk bersama antara penambang, DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.

Ia berharap forum tersebut dapat membahas berbagai persoalan, mulai dari penetapan WPR, kemungkinan penerbitan IPR hingga pola pengawasan dan pembinaan terhadap penambang rakyat.

“Kalau memang ada jalan yang sesuai aturan, mari kita cari bersama. Eksekutif dan legislatif harus bersama-sama mencari solusi alternatif agar kegiatan penambangan masyarakat bisa diawasi dan dibina, bukan dibiarkan,” ujarnya.

Gustari menilai pendekatan pembinaan dan pengawasan penting dilakukan apabila pemerintah memang ingin menata aktivitas pertambangan rakyat.

“Jangan masyarakat dibiarkan bekerja sendiri tanpa arah. Kalau memang ada wilayah yang bisa ditata untuk pertambangan rakyat, mari ditata. Ada pengawasan, ada pembinaan dan ada kepastian aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan