HEADLINE

Dua Lokasi Digeledah, Polisi Sita Sabu 25,1 Gram dari Pria 53 Tahun

×

Dua Lokasi Digeledah, Polisi Sita Sabu 25,1 Gram dari Pria 53 Tahun

Sebarkan artikel ini

BANGKA, CMNnews.id – Pengembangan kasus narkotika membawa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka ke dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Seorang pria berinisial RD alias D (53) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 25,1 gram.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan RD di sebuah rumah di Lingkungan Parit VII Kuday, Kelurahan Kuday, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (28/9/2026), petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sri Menanti V, Kelurahan Sri Menanti.

Di dua lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua Lingkungan maupun Ketua RT setempat.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.

Pengembangan kemudian membuahkan temuan barang bukti tambahan di lokasi kedua. Polisi kembali menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu kantong asoy warna hitam dan satu gelas plastik warna hijau.

Jika digabungkan, berat bruto sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 25,1 gram.

RD bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus Polres Bangka dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.

“Polres Bangka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Budi menyampaikan pesan Kapolres.

Polres Bangka juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polres Bangka – Presisi, Responsif dan Humanis.Berantas Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa.

Tinggalkan Balasan