Bangka Barat,CMNNews.id – Seorang pemuda berinisial M (21) diamankan Polsek Jebus usai mengancam warga dengan sebilah parang di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga.
Aksi pengancaman ini terjadi Senin (19/5/2025) malam dan langsung ditindaklanjuti kepolisian Polsek Jebus keesokan paginya.
Penangkapan pelaku merupakan bagian dari Operasi Pekat II Menumbing 2025 yang digelar Polres Bangka Barat untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Pelaku M diamankan Rabu pagi (20/5) sekitar pukul 07.30 WIB. Ia diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa (20/5/2025). Seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Nugraha
Kejadian bermula ketika korban bernama Supardi alias Pardi mendatangi rumah pelaku bersama istrinya. Ia ingin meminta klarifikasi atas dugaan M yang disebut-sebut mengajak istrinya tidur bersama.
Bukannya menjawab, pelaku justru marah dan pergi. Tak lama kemudian, ia kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung mengacungkan senjata itu ke arah korban.
“Pelaku mengancam korban sambil berkata: ‘Kubunuh kau, mati kamu! Kalau enggak mati di sini, kamu mati di tempat lain!’,” ujar Yos.
Aksi tersebut disaksikan langsung oleh istri korban dan keluarga pelaku. Supardi yang ketakutan langsung meninggalkan lokasi dan melapor ke polisi.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku beserta barang bukti berupa parang bergagang kayu berhasil diamankan di kediamannya.
Saat ini M telah ditahan di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa saksi-saksi guna memperkuat bukti.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tutup Iptu Yos.