HEADLINE

Ancam Warga Bawa Pisau, Polisi Tetapkan S Tersangka

×

Ancam Warga Bawa Pisau, Polisi Tetapkan S Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mentok, CMNNews.id – Seorang pria berinisial S (30), warga Kelurahan Keranggan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam oleh Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidum Satreskrim mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Melalui Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga berinisial H (62) yang mengaku diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian, Mentok, pada Rabu malam (14/5/2025).

“Pelaku tiba-tiba menghadang kendaraan korban dan berteriak keras. Korban ketakutan dan langsung melapor ke petugas yang berjaga di Pelabuhan Tanjung Kalian,” kata Kasat Reskrim AKP Fajar, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan S. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Motif pelaku masih kami dalami,” pungkasnya.