HEADLINE

Dua Pencuri Kabel Masjid Agung Diringkus Polisi

×

Dua Pencuri Kabel Masjid Agung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat,Cmnnews.com – Dua pria asal Kecamatan Mentok, RT (39) dan WU (27), diringkus polisi setelah kedapatan mencuri kabel tembaga di Masjid Agung Baitur Ridha, di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Desa Belo Laut. Aksi meraka melakukan pencurian terjadi pada Jumat (10/1/2025) dini hari

Perbuatan kedua pelaku tersebut akhirnya terbongkar setelah Satuan Resese Kriminal  (Satreskrim) Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, WU, lebih dulu ditangkap dalam kasus hukum lainnya.

“Saat diperiksa, WU mengakui telah melakukan pencurian kabel penangkal petir di Masjid Agung Mentok,” kata Kompol Imam Teguh saat gelar  konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (6/2/2025).

Dari pengakuan WU, Satreskrim Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RT Minggu (19/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, Lanjut Kompol Imam Teguh, Satres Krim Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa dua kilogram kabel tembaga.

“Modus pelaku mengambil kabel dengan cara memotongnya menggunakan tang,” jelas Imam Teguh.

Akibat perbuatan para pelaku, Sambung Kompol Teguh, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Sumber: Portalduta Radio,com