BANGKA, CMNnews.id – Seorang pemuda asal Kabupaten Bangka, Ospindar alias Ospin (22), diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,4 gram.
Ospin, warga Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Bangka, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Musala Al-Mukmin, Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetiyo mengatakan petugas melakukan penggeledahan setelah mengamankan Ospin di lokasi. Proses penggeledahan turut disaksikan kepala dusun setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,4 gram,” kata Budi, Jumat (2/10/2026), seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan 15 potongan sedotan plastik berwarna hitam dan satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih.
Petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam serta sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4774 QJ.
“Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ospin dalam perkara narkotika.
“Untuk peran dan keterlibatan yang bersangkutan masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Ospin diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.





