BANGKA,CMNNEWS.ID — Polisi mengecek SPBU 24.331.142 di Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, setelah sejumlah sopir mengeluhkan sulit mendapatkan BBM jenis solar.
Hasil pengecekan justru menemukan adanya kendaraan yang menggunakan barcode BBM tidak sesuai dengan STNK.
Pengecekan dilakukan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka, Senin (14/9/2026). Dipimpin langusung Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida.
Rika mengatakan keluhan para sopir terkait sulitnya mendapatkan solar ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode BBM dengan identitas kendaraan.
“Setelah kita cek, ternyata mereka yang kesulitan mendapatkan solar ini adalah oknum sopir. Petugas sebelumnya menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode BBM dengan STNK mereka,” kata Rika di lokasi.
Sebelumnya, personel Polsek Puding Besar telah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan barcode tidak sesuai dengan STNK. Kendaraan tersebut kemudian tidak diperbolehkan melakukan pengisian solar di SPBU tersebut.
Penertiban itu diduga memicu munculnya keluhan dari sejumlah sopir, termasuk melalui media sosial. Mereka menyebut kesulitan hingga merasa dipersulit mendapatkan solar.
Namun, saat Unit Tipidter Polres Bangka kembali melakukan pengecekan, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang memang tidak sesuai antara barcode dan STNK.
Para sopir kemudian memberikan sejumlah alasan kepada petugas terkait penggunaan barcode tersebut.
Pihak SPBU mengakui persoalan serupa cukup sering terjadi. Namun, pengelola mengaku tidak bisa banyak bertindak tanpa adanya penertiban atau pemeriksaan dari aparat.
Polisi juga mengecek ketentuan pembelian solar berdasarkan jenis kendaraan. Untuk mobil minibus dan truk engkel, pembelian dibatasi 30 liter, sedangkan truk enam roda sebanyak 60 liter.
Polisi Minta Sopir dan SPBU Patuhi Aturan
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengimbau pengelola SPBU dan pemilik kendaraan sama-sama mematuhi ketentuan pengisian BBM.
Menurutnya, pemilik kendaraan wajib membawa barcode dan STNK yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“Untuk pemilik mobil, sesuai aturan harus menyiapkan barcode dan STNK sesuai plat kendaraan. Pengelola SPBU juga berhak meminta sopir menunjukkan STNK sesuai barcode yang dibawa,” kata Mauldi.
Dia juga meminta antrean kendaraan di SPBU ditata agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Antrean harus tertib, tidak mengganggu lalu lintas. Sopir bawa barcode dan STNK sesuai plat mobil. Pengelola SPBU juga menjalankan pengisian sesuai prosedur,” ujarnya.
Mauldi menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi selama memenuhi persyaratan dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sama-sama menjaga ketertiban. Saya pikir tidak ada larangan dalam pengisian BBM jika sesuai aturan,” pungkasnya.





