Pangkalpinang,Cmnnews.id – PT Timah (Persero) Tbk memastikan aktivitas penambangan yang dilakukan mitra usahanya, CV TMR, di kawasan Pemali, Kabupaten Bangka, merupakan kegiatan legal dan berada dalam pengawasan perusahaan.
Hal itu disampaikan PT Timah merespons perhatian masyarakat terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Department Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan CV TMR merupakan mitra usaha resmi yang bekerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“CV TMR merupakan mitra usaha perusahaan yang telah memiliki legalitas atau SPK dari PT Timah sebagai pemilik IUP di kawasan tersebut,” kata Anggi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan yang kini berlangsung berada di lokasi berbeda dengan area kecelakaan tambang sebelumnya yang terjadi akibat aktivitas tambang tanpa izin.
Menurut Anggi, PT Timah bersama pihak CV TMR juga telah melakukan dialog dengan masyarakat Desa Pemali di Kantor Desa Pemali untuk memberikan penjelasan terkait operasional tambang tersebut.
“PT Timah bersama CV TMR dan juga masyarakat Pemali telah melaksanakan dialog di Kantor Desa Pemali dan menjelaskan aktivitas CV TMR merupakan aktivitas legal sebagai mitra usaha perusahaan,” ujarnya.
PT Timah menegaskan kegiatan operasional penambangan dilakukan di bawah pengawasan teknis tim operasi perusahaan dan mengikuti kaidah pertambangan yang berlaku.
“PT Timah selalu mengutamakan aspek keselamatan kerja, pengawasan operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dalam setiap aktivitas penambangan bersama mitra usaha,” jelasnya.
Selain itu, PT Timah mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sumber: (*/ Rilis Humas Timah)






