Bangka,Cmnnews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Eni alias ER (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka karena diduga mengedarkan sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,76 gram sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Lubuk Kelik, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
“Penangkapan berawal dari informasi warga soal dugaan peredaran narkoba. Saat penggeledahan, kami temukan sabu dan sejumlah barang bukti lain,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Agam, Jumat (19/9/2025).
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi. Eni yang sedang berada di dalam rumah langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik asoy hitam, satu kotak rokok merek LA Ice, satu ponsel Xiaomi putih, dan satu sepeda motor Honda Beat hitam,” jelas Iptu Agam.
Caption: Barang Bukti Sabu yang dimankan Satres Narkoba Polres Bangka dari tangan tersangka.Foto,Hms Res Bangka,
Eni bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga penjara seumur hidup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain. Tersangka juga akan menjalani tes urine,” tambahnya.
Iptu Agam menegaskan, Satresnarkoba Polres Bangka berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bangka,” tegasnya.