HEADLINE

Ringkus Pasutri, Polisi Bongkar Jaringan Bandar di Mentok

×

Ringkus Pasutri, Polisi Bongkar Jaringan Bandar di Mentok

Sebarkan artikel ini
Caption: Polisi Amankan Pasutri pelaku Narkoba di Bangka Barat, Foto: Hms Res Babar,

Babar,Cmnnews.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga pasangan suami istri saat patroli di Kecamatan Mentok, Jumat (19/9/2025).

Penangkapan itu menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Barat. Dari pengembangan, polisi berhasil meringkus bandar pemasok bernama Riky Yusri (25).

“Awalnya anggota melihat dua remaja pria dan wanita yang gerak-geriknya mencurigakan mengendarai Yamaha Fazzio merah. Saat dihampiri, keduanya sempat kabur namun berhasil diamankan di Simpang Culong,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Melalaui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Sabtu (20/9/2025).

Keduanya diketahui berinisial Sa (19) dan Ab (20), warga Mentok. Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu di saku Sa dan 13 paket sabu di dalam tas hitam milik Ab.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi mengatakan, dari interogasi awal, Sa mengaku masih menyimpan timbangan digital dan plastik klip di kontrakannya di Jalan The Bukit. Ia juga mengungkap bahwa sabu itu didapat dari Riky Yusri.

“Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak dan menangkap RY di rumahnya di Kampung Menjelang Baru,” kata Nikko.

Caption: RY (25) Diduga Seorang Bandar yang dimankan Polisi di Bangka Barat, Foto: Dox Humas 

Total barang bukti yang diamankan Polisi dari ketiga pelaku antara lain, 15 paket sabu seberat bruto 3,6 gram, 1 unit timbangan digital, Plastik klip berbagai ukuran, 6 potongan pipet plastik dan 2 sekop dari sedotan, 1 tas wanita warna hitam, 2 unit handphone (Infinix dan Oppo), 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio, Uang tunai Rp50 ribu, beberapa tisu, plastik asoi, dan celana pendek

“Kami tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bangka Barat, apalagi yang menyasar generasi muda,” tegas Iptu Yos.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan jaringan lain.

Iptu Yos mengajak masyarakat aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Mari sama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tutup Iptu Yos Sudarso.

 

 

Tinggalkan Balasan