HEADLINE

Tersinggung Ditegur Saat Mabuk, AK Tikam Teman hingga Tewas

×

Tersinggung Ditegur Saat Mabuk, AK Tikam Teman hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Caption: Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. didampingi Kasatreskrim saat konferensi pers di mapolres babar, Jumat ( 29/8, Ist

Babar,Cmnnews.id  – Kasus pembunuhan di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, berhasil diungkap polisi hanya dalam waktu 4 jam. Tersangka diketahui seorang remaja berinisial AK (18) yang tega menusuk korban AN (26) hingga tewas.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menemukan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB.

“Pelaku berinisial AK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 4 jam pascakejadian,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat.

Tim gabungan Polsek Jebus dan Satreskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat. Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku, polisi berhasil menangkap AK di rumahnya di Desa Cupat sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menusuk korban tiga kali dengan pisau setelah tersinggung ditegur karena minum minuman keras.

“Tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali mengenai ketiak kanan, leher sebelah kanan, dan bagian belakang leher korban,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, AK dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.