Babar,Cmnnews.id – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor apabila menjadi korban tindak pemerasan, khususnya yang dilakukan dengan modus penyebaran berita bohong di media daring.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (28/8/2025), menyusul keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial S alias K (46).
Pelaku diketahui menyebarkan berita palsu mengenai dugaan perselingkuhan seorang pejabat Pemkab Bangka Barat. Setelah berita dimuat, pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan janji akan menghapus pemberitaan tersebut.
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan, apalagi dengan cara menyebarkan berita bohong, segera laporkan ke Polres Bangka Barat. Kami siap menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres AKBP Pradana.
Kapolres menekankan, penyalahgunaan media daring sebagai alat untuk melakukan pemerasan bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencederai citra pers yang seharusnya menjadi pilar demokrasi.
“Media seharusnya menjadi pilar demokrasi, bukan alat kriminal. Kami tegaskan, penyalahgunaan media untuk memeras atau menyebarkan berita palsu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S alias K telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengaku wartawan atau menggunakan nama media tanpa verifikasi informasi yang jelas.
“Jangan takut melapor. Kita akan lindungi hak masyarakat dan pastikan hukum ditegakkan,” tutup Kapolres.
Sumber: hms Res Babar,