HEADLINE

Sidang Sengketa Usai, Kuasa Hukum Rato Desak KPU Segera Pleno

×

Sidang Sengketa Usai, Kuasa Hukum Rato Desak KPU Segera Pleno

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNews.ID  – Kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian, menilai putusan Bawaslu Bangka dalam sengketa Pilkada 2025 telah membuka jalan bagi kliennya untuk melaju ke tahap pencalonan berikutnya.

Penasihat hukum Rato-Ramadian, Iwan Prahara, mengatakan bahwa meskipun putusan Bawaslu secara redaksional menyebut “permohonan dikabulkan sebagian”, namun substansi putusannya jelas: KPU diperintahkan untuk memverifikasi ulang ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto.

“Pemaknaan terhadap ‘dikabulkan sebagian’ saya juga kurang paham. Dua puluh tahun jadi pengacara baru kali ini dengar istilah seperti itu. Tapi intinya, gugatan kita dikabulkan,” ujar Iwan usai sidang sengketa di kantor Bawaslu Bangka, Senin (4/8/2025).

Iwan menyebut, KPU Bangka sudah menyepakati untuk segera melakukan klarifikasi terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang menjadi objek sengketa.

“Tadi ada kesepakatan, KPU akan klarifikasi hari ini. Kita yakin surat itu memang ditandatangani oleh pejabat resmi. Kalau semua lancar, besok bisa langsung pleno dan menetapkan pasangan calon,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi istilah “mengabulkan sebagian” dalam putusan Bawaslu yang dinilainya membingungkan publik.

“Sebenernya ini sudah clear. Bawaslu perintahkan KPU untuk klarifikasi. Jadi apa lagi yang harus diperdebatkan? Tidak ada proses lain di Bawaslu. Sekarang semua ada di tangan KPU,” ucapnya.

Terkait teknis verifikasi, Iwan menyarankan agar KPU tidak perlu berbelit. Menurutnya, klarifikasi bisa dilakukan secara cepat bahkan cukup lewat sambungan video.

“Kalau mau cepat ya bisa lewat Zoom atau video call. Kita dorong KPU supaya tidak menunda-nunda. Ini soal keadilan bagi pasangan Rato-Ramadian dan hak pilih masyarakat,” tambahnya.