Bangka,CMNNews.ID — Bawaslu Kabupaten Bangka menegaskan bahwa proses musyawarah sengketa Pilkada 2025 telah selesai. Putusan sudah diketok, dan KPU kembali dimintak verifikasi dokumen kembali.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menyampaikan bahwa permohonan dari pasangan calon Rato–Ramadian dikabulkan sebagian. Meski tidak seluruh petitum diterima, konsekuensi putusan tetap harus ditindaklanjuti.
“Putusan dikabulkan sebagian. Artinya tidak semua petitum diterima, tapi poin-poin yang dikabulkan bisa berpotensi mengubah ketetapan, kalau benar-benar dilaksanakan,” ujar Fega, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses musyawarah terbuka, Bawaslu menemukan dua surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang menjadi objek sengketa. Surat tersebut diajukan sebagai syarat oleh pasangan Rato–Ramadian.
Simpatisan Rato-Ramaidan sejak pagi menunggu calon Bupati dan wakil di depan kantor Bawaslu, ist
Menurut Fega, KPU telah menyatakan surat tersebut secara administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU Nomor 314 huruf n. Namun dalam prosesnya, dokumen itu belum pernah diverifikasi secara resmi.
“Maka KPU berkewajiban melakukan verifikasi ulang. Itu sesuai pengakuan mereka sendiri dalam sidang,” tegas Fega.
Ia menambahkan, teknis dan metode verifikasi sepenuhnya jadi kewenangan KPU. Jika prosesnya diinformasikan ke Bawaslu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat.
“Kami akan awasi secara melekat bila proses verifikasi itu berlangsung. Tapi kewenangan akhir tetap di tangan KPU Bangka,” ujarnya.
Fega menutup dengan menegaskan bahwa sengketa telah selesai di tingkat Bawaslu. Kini, semua tergantung langkah KPU selanjutnya.
“Proses sengketa sudah selesai. Sekarang kami serahkan ke KPU untuk meneliti dan memverifikasi kembali dokumen tersebut sesuai aturan,” pungkasnya.