Bangka,CMNNews.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Ulang 2025.
Pengumuman dilakukan Kamis malam, 17 Juli 2025, pukul 21.30 WIB di ruang pertemuan KPU Bangka.
Awalnya, pengumuman ini dijadwalkan pada 13-14 Juli 2025. Namun, KPU melakukan perubahan jadwal menjadi 16-17 Juli 2025 lewat SK KPU Nomor 113 Tahun 2025 yang merevisi SK Nomor 107 Tahun 2025.
Ketua KPU Bangka, Sinarto, mengatakan penundaan ini dilakukan karena waktu penelitian sebelumnya terlalu singkat, sementara jumlah berkas yang masuk cukup banyak.
“Kami butuh waktu tambahan karena proses verifikasi administrasi harus dilakukan secara teliti dan bertanggung jawab,” kata Sinarto kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak bermaksud menutup-nutupi informasi dari publik, termasuk pertanyaan dari media.
Namun, kata Sinarto. proses klarifikasi terhadap beberapa dokumen pasangan calon memang membutuhkan waktu lebih lama.
“Verifikasi ini bukan formalitas. Kami ingin keputusan KPU bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” ujarnya.
Setelah pengumuman hasil administrasi ini, tahapan berikutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen para bakal calon.
KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan yang masuk dari masyarakat, sebelum masuk ke tahapan penetapan pasangan calon.
Sinarto berharap masyarakat aktif terlibat mengawal proses Pilkada ini.
“Transparansi dan partisipasi publik penting agar Pilkada berjalan jujur, bersih, dan demokratis,” tutupnya.
Sumber: KPU Bangka