HEADLINE

Bobol Rumah Kosong di Kace, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi,

×

Bobol Rumah Kosong di Kace, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi,

Sebarkan artikel ini

Sungailiat,CMNNews.Id  – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah kosong di Jalan Air Timur, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Bangka, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Satreskrim Polsek Mendo Barat,

Salah satu pelaku ternyata seorang residivis kasus narkoba.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendo Barat pada 24 Juni 2025.

“Kejadian terjadi Minggu, 22 Juni 2025. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke rumah sakit,” kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, Rabu (25/6/2025).

Saat kembali, kata AKP Era, korban menemukan rumahnya dalam kondisi berantakan. Dua tabung gas 3 kg, satu senapan angin, sejumlah uang, dan perhiasan dilaporkan hilang.

“Pelaku masuk dengan membobol atap kamar mandi dan mematikan listrik rumah dari dalam,” sambung AKP Era,

Tiga pelaku yang diamankan yakni. Yopi alias Opi (36), residivis narkoba, warga Dusun IV, Kace, Beni Susiawan alias Abeng (29), warga Desa Kace. Selvi alias Selvi (22), warga Parit Lalang, Pangkalpinang

“Yopi lebih dulu ditangkap di salah satu toko di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok. Ia mengaku beraksi bersama Abeng. Informasi soal rumah kosong didapat dari Selvi,” jelas Era.

Keduanya masuk rumah lewat atap belakang kamar mandi, lalu mengacak-acak isi rumah. Barang yang dicuri di antaranya dua karung sahang (lada) seberat 52 kg, senapan angin, dua tabung gas melon, uang tunai Rp64 ribu, dan perhiasan.

“Uang hasil curian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan beli sabu,” ungkap Era.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, 1 unit motor Yamaha Mio Soul, 2 karung sahang (52 kg), 2 tabung gas 3 kg. 1 senapan angin. 3 handphone Vivo. Uang tunai Rp1 juta. 1 bilah parang

“Ketiganya sudah diamankan di Polres Bangka. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Era.