Bangka,CMNNews.id – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka membekuk dua residivis pencurian yang beraksi di Kecamatan Pemali. Pelaku mencuri satu unit motor dan sejumlah barang berharga dari rumah warga, dengan total kerugian mencapai Rp 14 juta.
Kedua pelaku yakni Putra Liusman Pangestu alias Pitu (28) warga Lubuk Kelik, Sungailiat dan Muchsin alias Asin (28) warga Desa Silip, Riausilip. Mereka diamankan pada Rabu (11/6/2025) di kawasan Jalan Bukit Semut, Sungailiat.
“Dua pelaku pencurian yang merupakan residivis berhasil diamankan oleh Opnal Satreskrim Polres Bangka,” kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, Kamis (12/6/2025).
Aksi pencurian ini terjadi saat korban meninggalkan rumahnya di Desa Air Ruai, Pemali. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu belakang. Saat kembali, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan.
Barang-barang yang raib antara lain satu unit sepeda motor, perhiasan emas, satu tabung oksigen, dan surat-surat kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, tim yang dipimpin Aiptu Nanang mengendus keberadaan pelaku di kawasan Jalan Bukit Semut. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, Pitu dan Asin mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk judi online.
“Dari hasil kejahatan, barang yang dicuri dijual dan sebagian uangnya digunakan untuk judi online,” ungkap AKP Era.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit motor, tabung oksigen, dan surat kendaraan. Saat ini, keduanya masih diperiksa intensif dan polisi menduga mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
“Masih kita kembangkan. Dugaan sementara, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian,” ujar AKP Era.
Sumber: Hms Res Bangka,