Bangka Barat – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua pelaku pria. Acara berlangsung di Mapolres Bangka Barat, Kamis (15/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial AR (22) pada Rabu (14/5), sekitar pukul 19.00 WIB di Lapangan Bola Jebus, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap AR, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR,” ujar Kapolres kepada awak media.
Tak berselang lama, lanjut AKBP Pradana, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan pelaku kedua, MR (27), di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 489 paket sabu siap edar dan satu timbangan digital berwarna putih.
“Total barang bukti yang disita dari AR seberat brutto 0,38 gram, sedangkan dari MR sebanyak brutto 125,52 gram,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat menegaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Jebus.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkotika di Bangka Barat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.