HEADLINE

Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi

×

Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Mentok,CMNNews.id  – Sepasang suami istri di Mentok, Bangka Barat, ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 18 paket sabu dan 6 butir pil ekstasi berlogo RR warna kuning.

Kedua pelaku berinisial S (45) dan Y (42) diamankan di rumah mereka di RT 003 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

“Benar, kami amankan dua orang pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, Jumat (9/5/2025).

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Barat.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Pradana.

Akibat perbuatannya, S dan Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.