HEADLINE

Polres Bangka Ringkus Pencuri Komponen Speedboat di Pelabuhan Dusun Tirus

×

Polres Bangka Ringkus Pencuri Komponen Speedboat di Pelabuhan Dusun Tirus

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNews.id — Aksi pencurian komponen speedboat di Pelabuhan Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Bangka meringkus seorang pria berinisial Asnawi alias Awi (39), yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, pemilik speedboat, mendapati tutup mesin, CDI, dan karburator kendaraannya telah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka untuk segera ditindaklanjuti,” jelas AKP Era, Sabtu (26/4/2025).

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Upaya itu membuahkan hasil ketika pada Jumat malam, 25 April 2025, polisi menerima informasi dari warga di Dusun Bernai, Desa Berbura, tentang seorang pria yang menawarkan komponen speedboat yang mencurigakan.

“Tim bergerak cepat ke lokasi dan sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Dikatakan AKP Era, Awalnya, Asnawi mengaku hanya disuruh menjual barang tersebut. Namun, setelah pemeriksaan lebih dalam dan keterangan saksi-saksi dikumpulkan, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya sendiri yang mencuri komponen speedboat itu.

Bahkan, Asnawi mengungkapkan sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban berbeda.

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Riau Silip melanjutkan penyisiran guna menemukan barang bukti tambahan. Hasilnya, pada Sabtu dini hari (26/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army Nopol BN 4423 BK

1 buah tutup mesin speedboat merek Yamaha 40Pk warna hitam

1 buah karburator speedboat

1 buah palu (tukul) warna kuning

3 buah kipas baling-baling speedboat merek SOLAS warna abu-abu

Saat ini, Asnawi telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Era menegaskan, Polres Bangka berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aset-aset berharga mereka, terutama di area pelabuhan atau tempat umum. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.