HEADLINE

Ringkus Pengedar, Polres Bangka Sita 6,81 Gram Sabu

45
×

Ringkus Pengedar, Polres Bangka Sita 6,81 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNEws.id – Upaya pemberantasan narkoba di Bangka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total barang bukti 6,81 gram sabu dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (9/3)

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Rabu (12/3/2025).

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. DS alias Kiki saat itu tengah duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan.

“Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat,” jelas AKP Era.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, serta sepeda motor Honda Vario bernopol BN 2907 TN yang digunakan tersangka.

Saat diinterogasi, kata Akp Era, DS mengaku masih menyimpan narkoba di kontrakannya yang berlokasi di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tim Satresnarkoba pun bergerak cepat menuju lokasi dengan didampingi ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan.

“Dari kontrakan tersebut, tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, timbangan digital, bal plastik klip bening, bal sedotan, serta kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” lanjut AKP Era.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DS alias Kiki diduga kuat sebagai pengedar sabu yang menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya.

Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas AKP Era.

Polres Bangka mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akarnya,” pungkasnya.

Sumber: Hms Res Bangka,