Pangkalpinang, CMNNews.id – Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus LT, pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Ironisnya, peristiwa tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali di sebuah rumah di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (15/2/25) dan Senin (17/2/25).
Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar saat kakak korban, AG, sedang mencari tikus di belakang rumah orang tuanya. AG menemukan sebuah sepeda motor terparkir di belakang rumah dan langsung curiga.
“Karena orang tua mereka sudah tidak tinggal serumah, AG segera menghubungi adik perempuannya, C, untuk menanyakan keberadaan adik bungsunya, Mawar,” jelas Aipda Dewi, Jumat (21/2/25).
Aipda Dewi menambahkan, AG dan kakaknya sempat berusaha menghubungi Mawar melalui telepon, namun tidak mendapat jawaban. Akhirnya, kakak perempuan korban mendatangi rumah tersebut dan mendapati pintu dalam keadaan terkunci.
Lebih lanjut Aipda Dewi mengutarkan, kakak kemudian mengambil kunci cadangan di tempat ayah mereka bekerja sebelum kembali ke rumah.
“Setelah membuka pintu belakang, kakak perempuan korban masuk dan langsung menuju kamar adiknya. Saat pintu kamar diketuk, korban membukanya, dan saat itu juga kakaknya melihat pelaku berada di dalam kamar,” tambah Aipda Dewi.
Lebih lanjut, Aipda Dewi mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul yang dilakukan LT tidak hanya terjadi pada 17 Februari, melainkan sudah berlangsung sebelumnya pada 15 Februari.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kejadian,” pungkasnya.
Sumber: Hms Polresta Pangkalpinang