HEADLINE

MJ Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

61
×

MJ Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat,CMNNews.id  – Seorang pria berinisial MJ (64), buruh harian lepas asal Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Polres Bangka Barat telah menggelar perkara guna mendalami alat bukti dan kronologi kejadian sebelum berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Rian, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban. Gelar perkara ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan kasus dapat diproses dengan benar,” ujar AKP Fajar Rian.

Dalam proses penyelidikan, MJ mengakui bahwa korban merupakan keponakan dari istrinya sendiri. Polisi juga tengah menelusuri motif kejahatan serta kemungkinan adanya faktor pemberat dalam kasus ini.

“MJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini maksimal 15 tahun penjara,” tambah Akp Fajar

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan profesional dan transparan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui kejadian serupa agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Fajar Rian.