BANGKA,CMNNEWS.ID – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang di lingkungan kerja Polri. Polres Bangka mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh personel maupun masyarakat yang datang ke lingkungan kepolisian.
Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Bagi anggota Polri, larangan penggunaan vape berlaku tidak hanya saat berada di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kerja. Sementara untuk tamu maupun pengunjung, larangan berlaku selama berada di lingkungan kerja Polri.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel sebagai bagian dari penegakan disiplin dan keteladanan anggota Polri.
“Ini merupakan kebijakan pimpinan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh personel. Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi imbauan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Indra.
Menurutnya, anggota Polri harus menjadi contoh dalam menjalankan setiap kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan institusi.
“Sebagai anggota Polri, kita dituntut untuk disiplin dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena itu, seluruh personel Polres Bangka harus memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Indra juga meminta para pimpinan satuan dan jajaran untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan masing-masing.
“Kami minta seluruh pejabat utama, para kapolsek dan seluruh personel bersama-sama mengawasi serta mengingatkan apabila masih ditemukan pelanggaran. Jangan sampai ada anggota yang menganggap aturan ini sepele,” tegasnya.
Dalam ketentuan tersebut, personel Polri yang melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara bagi masyarakat atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, petugas akan memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan mematikan serta menyimpan perangkat vape.
“Untuk masyarakat yang datang ke Polres Bangka maupun Polsek jajaran, kami juga mohon kerja samanya. Kalau sudah berada di lingkungan kantor Polri, mari kita sama-sama menghormati aturan yang berlaku,” kata Indra.
Ia menambahkan, penerapan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian, melainkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan disiplin.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Justru dengan lingkungan kerja yang tertib dan disiplin, kami berharap pelayanan yang diberikan anggota juga semakin profesional dan nyaman,” tuturnya.
Polres Bangka memastikan sosialisasi akan terus dilakukan agar seluruh personel maupun masyarakat yang datang ke lingkungan kepolisian memahami ketentuan tersebut.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran karena seluruh personel sudah memahami aturannya. Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pimpinan Polri sekaligus memperkuat budaya disiplin dan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.





