HEADLINE

Polda Babel Larang Anggota dan ASN Pakai Vape, Antisipasi Modus Baru Narkoba

×

Polda Babel Larang Anggota dan ASN Pakai Vape, Antisipasi Modus Baru Narkoba

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,CMNNEWS.ID  – Polda Bangka Belitung (Babel) memperketat aturan internal dengan melarang seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan jajaran Polda Babel siap menjalankan arahan tersebut. Aturan itu berlaku menyeluruh, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek.

“Polda Babel siap melaksanakan dan menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri ini. Seluruh personel Polri maupun ASN di jajaran Polda Babel wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Agus, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada anggota dan ASN. Masyarakat yang datang ke kantor kepolisian juga diminta tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang datang ke Polda, Polres maupun Polsek untuk tidak menggunakan vape. Ini bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan kerja yang tertib dan disiplin,” ujarnya.

Agus, mengatakan aturan tersebut juga menjadi langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni kemungkinan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi zat tertentu dalam bentuk cair. Polda Babel menilai perkembangan modus tersebut perlu diantisipasi sejak dini.

“Modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang. Karena itu, langkah pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dari internal institusi,” jelasnya.

Ia menegaskan anggota Polri dan ASN di lingkungan kepolisian harus menjadi pihak yang pertama memberikan contoh dalam mematuhi aturan.

“Personel Polri dan ASN harus mampu menjaga disiplin, integritas dan profesionalitas. Keteladanan itu penting, karena masyarakat juga melihat bagaimana anggota Polri menjalankan aturan yang dibuat oleh institusinya sendiri,” katanya.

Polda Babel selanjutnya akan memperkuat sosialisasi dan pengawasan di seluruh satuan kerja untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan.

Jika ditemukan pelanggaran, personel bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Agus

Menurutnya, larangan penggunaan vape tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen Polri dalam memerangi narkoba dari sisi internal.

“Pemberantasan narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Jangan sampai kita melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di luar, tetapi di internal sendiri tidak mampu menjaga disiplin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan