Pangkalpinang, CMNNews.id – Usai dua minggu dalam pelarian, GR alias Ronal (39) tak bisa lagi menghindari kejaran polisi. Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang akhirnya meringkusnya di Kampung Keramat, Pangkalpinang, Senin (10/2/2025) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di rumah warga di Jalan Usada, Kelurahan Keramat, Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengungkapkan bahwa GR bersama rekannya, SDR, mencoba mencuri dua ban mobil merek Achilles dan dua ban mobil merek Dunlop yang berada di teras rumah korban.
Namun, aksi mereka terendus warga. SDR yang tengah mengangkat ban kepergok dan langsung diteriaki maling. Ia sempat mencoba kabur, tapi berhasil ditangkap warga. Sementara itu, GR lebih beruntung. Ia tancap gas dengan sepeda motornya dan berhasil melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp800.000 dan langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang,” jelas AKP Riza.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga akhirnya berhasil menangkap GR. Namun, penangkapan ini justru membuka fakta mengejutkan. Saat diinterogasi, GR tak hanya mengakui keterlibatannya dalam pencurian ban, tetapi juga membongkar kejahatan lamanya.
“Ia mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam merah pada 17 Januari 2022,” ungkap AKP Riza.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam yang digunakan Ronal saat beraksi dan satu unit Honda Scoopy hitam merah hasil curian.
Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Muhammad Riza Rahman.
Sumber: HMS Polresta Pangkalpinang