PANGKALPINANG,CMNNEWS.ID – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di sebuah gudang di kawasan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan LSM TOPAN-RI DPW Kepulauan Bangka Belitung.
TOPAN-RI mendesak Bea Cukai Pangkalpinang memberikan penjelasan terbuka terkait kronologi penindakan, waktu kedatangan petugas, jumlah barang yang ditemukan dan diamankan, hingga status penanganan perkara.
Sorotan itu muncul setelah TOPAN-RI sebelumnya melayangkan konfirmasi resmi kepada Bea Cukai Pangkalpinang terkait informasi dugaan keberadaan rokok ilegal di gudang tersebut.
Pihak humas Bea Cukai Pangkalpinang, menurut TOPAN-RI, menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut telah diteruskan kepada unit penindakan.
“Pertanyaan kami sudah diteruskan ke unit penindakan,” demikian respons yang diterima TOPAN-RI.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, mengapresiasi respons tersebut. Namun, ia menilai publik masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
“Kami menghargai konfirmasi kami diteruskan ke unit penindakan. Tetapi yang kami tunggu adalah penjelasan sejauh mana penanganannya. Kalau masih berproses, sampaikan masih berproses. Kalau sudah selesai, jelaskan statusnya sepanjang memang dapat disampaikan kepada publik,” kata Zen, Selasa (1/9/2026).
Soroti Informasi Jeda 3 Jam
Salah satu hal yang menjadi perhatian TOPAN-RI adalah informasi mengenai waktu kedatangan petugas Bea Cukai ke lokasi gudang.
TOPAN-RI mengaku memperoleh informasi dari sumber yang disebut terpercaya mengenai adanya koordinasi antara pihak Korem 045/Garuda Jaya dan Bea Cukai Pangkalpinang terkait dugaan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima TOPAN-RI, petugas Bea Cukai disebut tiba di lokasi sekitar tiga jam setelah koordinasi dilakukan.
Zen menegaskan informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Karena itu, TOPAN-RI meminta Bea Cukai Pangkalpinang menjelaskan apakah benar terdapat jeda sekitar tiga jam antara koordinasi dan kedatangan petugas.
“Kalau memang ada jeda waktu, kami ingin tahu penyebabnya. Apakah karena prosedur, kendala teknis, koordinasi internal atau faktor lainnya. Kami tidak ingin menyimpulkan sebelum ada fakta,” tegas Zen.
Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.
“Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau ada prosedur yang harus ditempuh, jelaskan. Jangan sampai informasi di lapangan berkembang tanpa ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Berapa Rokok yang Ditemukan?
TOPAN-RI juga mempertanyakan jumlah rokok yang ditemukan di lokasi serta jumlah barang yang akhirnya diamankan petugas.
Menurut Zen, perlu ada penjelasan apakah jumlah barang yang ditemukan sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam proses pengamanan.
“Kalau jumlahnya sesuai, sampaikan berdasarkan data. Kalau berbeda, tentu perlu dijelaskan penyebabnya agar tidak muncul berbagai versi di masyarakat,” katanya.
Ia menilai transparansi mengenai jumlah barang penting karena berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
TOPAN-RI meminta informasi tersebut nantinya disampaikan berdasarkan data dan dokumen resmi hasil penindakan.
Pemilik dan Asal Barang Diminta Ditelusuri
Selain soal jumlah barang, TOPAN-RI meminta aparat berwenang menelusuri asal-usul rokok yang ditemukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Menurut Zen, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada pengamanan barang semata.
“Kalau memang ada rokok ilegal, tentu penting untuk ditelusuri dari mana asalnya, siapa pemiliknya, siapa pemasoknya dan bagaimana jalur distribusinya sampai berada di lokasi. Tetapi semua itu tentu berdasarkan proses hukum dan kewenangan aparat,” ujarnya.
TOPAN-RI menilai pengungkapan mata rantai distribusi penting untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran barang tersebut.
Siapa yang Sudah Diperiksa?
Pertanyaan lain yang diajukan TOPAN-RI berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi maupun yang diduga memiliki keterkaitan dengan gudang dan barang tersebut.
Zen mempertanyakan apakah pihak yang berada di lokasi telah dimintai keterangan dan apakah pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau masih dalam proses, katakan masih proses. Kalau belum ada penetapan tersangka, sampaikan sesuai fakta. Yang penting masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai posisi perkara,” katanya.
Menurutnya, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat. Namun, informasi yang dapat disampaikan kepada publik tetap perlu diberikan secara proporsional.
Informasi Dugaan ‘Koordinasi’ Masih Perlu Diverifikasi
TOPAN-RI juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut melakukan “koordinasi” dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Namun, Zen menegaskan informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menuduh siapa pun.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Informasi itu akan kami kumpulkan dan apabila diperlukan akan disampaikan kepada institusi yang berwenang untuk diverifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila informasi tersebut tidak benar, maka fakta juga harus disampaikan secara terbuka.
“Kalau benar tentu harus ditindaklanjuti. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan berdasarkan fakta,” katanya.
Siap Bawa Persoalan ke Bea Cukai Pusat
TOPAN-RI memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan rokok ilegal di kawasan Tuatunu.
Jika penjelasan dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang nantinya dinilai belum memberikan kejelasan mengenai kronologi, waktu kedatangan petugas, jumlah barang dan status perkara, TOPAN-RI membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI di Jakarta.
“Kami akan meminta Bea Cukai pusat melihat prosesnya secara objektif. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Zen.
Ia menekankan permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti TOPAN-RI telah menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Jangan takut diperiksa. Kalau semuanya benar dan sesuai prosedur, pemeriksaan justru bisa memperjelas persoalan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
TOPAN-RI: Kami Kawal Sampai Ada Kejelasan
Zen mengatakan TOPAN-RI akan terus mengumpulkan informasi, dokumentasi dan keterangan lapangan terkait persoalan tersebut.
Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami tidak memvonis siapa pun. Kami hanya meminta informasi yang kami terima diuji dan dijawab berdasarkan fakta,” kata Zen.
Ia juga menegaskan Bea Cukai Pangkalpinang dan seluruh pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak mencari musuh. Kami mencari kejelasan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan jelaskan. Kalau ada kekurangan, evaluasi. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi, di antaranya:
Kapan koordinasi dilakukan?
Kapan petugas Bea Cukai tiba di lokasi?
Apa penyebab jeda waktu tersebut?
Berapa jumlah barang yang ditemukan dan diamankan?
Siapa saja yang telah dimintai keterangan?
Bagaimana status barang dan perkara?
Apakah proses penindakan telah berjalan sesuai ketentuan?
“Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” pungkas Zen.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan jeda waktu kedatangan petugas, jumlah barang, proses pemeriksaan, dugaan koordinasi maupun status hukum dalam peristiwa ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi resmi yang diterima akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: KBO Babel,





