HEADLINE

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungailiat, 28 Paket Siap Edar Disita 

×

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungailiat, 28 Paket Siap Edar Disita 

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID – Sat Resnarkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial RA (26) diamankan polisi bersama 28 paket sabu dengan berat bruto 16,2 gram.

RA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Sabtu (29/8/2026).

Penangkapan dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo bersama personelnya. Setelah mengamankan RA, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Hasilnya, petugas menemukan 28 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo dalam kondisi rusak, satu bal sedotan, 25 potongan sedotan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BN 4837 IA.

RA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Budi, menduga RA terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Atas perbuatannya, RA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

“Polres Bangka akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” kata Budi.

Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat kepolisian. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sekecil apa pun informasi yang disampaikan tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Budi menegaskan Sat Resnarkoba Polres Bangka akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bangka. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya keluarga dan para orang tua, agar lebih peduli terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anak.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Mari kita bersama-sama menjaga keluarga dan generasi muda agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan