BABAR,CMNNEWS.ID – Polres Bangka Barat bersama Satpol PP menertibkan penjualan minuman keras (miras) yang diduga tidak sesuai ketentuan di kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Sebanyak 35 botol miras dari berbagai merek diamankan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban dilakukan pada Jumat (30/10/2026) malam. Petugas mulai mendatangi lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., bersama personel Satresnarkoba dan Satpol PP Bangka Barat.
Dari pemeriksaan di sebuah ruko, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol. Barang yang diamankan terdiri dari 12 botol Atlas, enam Kawa-kawa, lima Ice Land, tiga Orang Tua, dua Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer dan Guinness.
Seluruh barang tersebut kemudian dibawa Satpol PP Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Sinergi dengan Satpol PP akan terus diperkuat agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Yos.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto mengatakan kegiatan tersebut lebih mengedepankan langkah preventif melalui pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan saat ditemukan adanya aktivitas penjualan, tetapi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami mengedepankan pencegahan dan pengawasan. Koordinasi lintas instansi penting untuk memastikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Bangka Barat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penjualan atau peredaran miras ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, silakan segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” kata Yos.





