BABAR,CMNNEWS.ID – Polisi memberikan peringatan terakhir kepada pemilik ponton tambang yang masih berada di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Jika masih membandel, ponton yang bertahan di lokasi akan ditertibkan dan ditarik petugas.
Imbauan tersebut disampaikan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat saat melakukan pengecekan di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengecekan dilakukan setelah muncul informasi di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan timah menggunakan ponton jenis selam dan user-user di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya ponton yang masih melakukan aktivitas penambangan. Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan meminta para penambang segera menghentikan aktivitas serta mengeluarkan ponton dari kawasan perairan.
Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sekitar 100 ponton jenis selam dan 40 ponton user-user berada di perairan Tembelok dan Keranggan.
Petugas memberikan kesempatan kepada pemilik ponton untuk segera meninggalkan kawasan tersebut. Setelah mendapat imbauan, sejumlah pemilik mulai menarik ponton mereka keluar dari perairan.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, imbauan yang diberikan merupakan langkah persuasif sebelum kepolisian mengambil tindakan lebih tegas.
Ia meminta seluruh pemilik ponton mematuhi arahan petugas dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
“Ini merupakan imbauan terakhir. Kami meminta para pemilik ponton segera mengeluarkan pontonnya dari kawasan Tembelok dan Keranggan. Jangan sampai masih ada yang bertahan dan melakukan aktivitas penambangan,” kata Yos.
Menurutnya, apabila setelah imbauan masih ditemukan ponton yang melakukan aktivitas penambangan, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ditemukan aktivitas setelah diberikan imbauan, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Ponton yang masih berada di kawasan tersebut juga akan dilakukan penertiban dan penarikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Polres Bangka Barat menilai langkah tersebut diperlukan untuk mencegah aktivitas penambangan kembali muncul secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
“Polisi mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan tertib. Namun, apabila imbauan tidak dipatuhi, penegakan hukum akan dilakukan,” tegasnya.
Polres Bangka Barat memastikan pemantauan di kawasan perairan tersebut akan terus dilakukan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas sekaligus memastikan aktivitas di wilayah perairan berjalan sesuai ketentuan.





