Babar,Cmnnews.id — Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman 4,9 ton material yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon. Material tersebut hendak dibawa keluar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang dari Pulau Bangka pada Sabtu malam (22/8).
Petugas kemudian menemukan puluhan karung berisi material pasir logam di dalam sebuah truk. Total material yang diamankan mencapai 4.919 kilogram.
“Petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram. Saat diperiksa, pengemudi dan kernet tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” kata Helen.
Material tersebut kata Helen, diangkut menggunakan truk bernopol K 9378 UP. Untuk mengelabui petugas, karung-karung berisi material diduga LTJ itu ditutup menggunakan barang lainnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk, RR (35) selaku kernet, serta EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa.
EV diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik dan pengatur pengiriman material tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 103 karung material dengan berat total 4.919 kilogram. Selain itu, satu unit truk dan dua telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Helen mengatakan polisi belum dapat memastikan secara pasti kandungan material tersebut. Sampel telah diambil untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal material serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Helen menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan mineral di pintu keluar Pulau Bangka akan terus diperketat.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sumber: HMS Res Babar,



