PANGKALPINANG,CMNNEWS.ID – Kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari Satgas Tri Cakti ke sebuah gudang ikan milik PT Mendayung Jaya Bersama (MJB) di Dusun Anyai, Desa Air Mendayung, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (29/8/2026), menuai polemik.
Pihak perusahaan mempertanyakan legalitas tindakan rombongan tersebut. Pasalnya, menurut perusahaan, gudang tersebut disiapkan sebagai tempat penyimpanan ikan dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah ilegal.
Kuasa hukum PT MJB, Agus Amri, mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas tindakan rombongan yang mendatangi gudang tersebut.
Hal itu disampaikan Agus dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (7/9/2026).
“Gudang tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang dituduhkan. Makanya perusahaan kami merasa dirugikan. Selain mereka tidak membawa surat perintah, aksi yang mereka lakukan sudah seperti pencuri, dengan memanjat pagar dan membuka paksa gembok agar bisa masuk ke gudang,” ujar Agus.
Menurut Agus, PT MJB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perikanan. Ia menegaskan perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan penambangan, penampungan, pengangkutan maupun penyelundupan pasir timah.
“Jika tindakan semena-mena seperti ini dibiarkan, tentunya akan meresahkan masyarakat. Dengan mengaku sebagai Tim Satgas Tri Cakti, mereka sudah melakukan perbuatan yang kami duga melanggar hukum,” tegasnya.
Merasa dirugikan, PT MJB melalui kuasa hukumnya kemudian mengambil sejumlah langkah hukum.
Pertama, perusahaan menyampaikan laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Kedua, perusahaan mengajukan pengaduan serta permohonan klarifikasi kelembagaan kepada Komandan Satgas Tri Cakti dan instansi pengawas terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan rombongan tersebut merupakan kegiatan resmi atau terdapat dugaan pencatutan nama Satgas Tri Cakti.
Ketiga, PT MJB mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Muntok dan instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya izin penggeledahan terhadap gudang tersebut.
Keempat, perusahaan menyatakan akan menggunakan hak jawab dan menuntut hak koreksi terhadap media yang memuat pemberitaan terkait kejadian tersebut. Perusahaan juga membuka jalur penyelesaian melalui Dewan Pers.
Agus mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi orang-orang yang datang ke gudang tersebut.
Berdasarkan keterangan perusahaan, rombongan berjumlah sekitar 10 hingga 11 orang dan menggunakan dua kendaraan. Seluruh rangkaian kedatangan mereka, kata Agus, terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di gudang.
“Karena wajahnya jelas banget, nomor plat mobilnya ada, mobilnya ada, muka-mukanya ada,” kata Agus sembari menunjukkan sejumlah foto hasil rekaman CCTV gudang.
Ia berharap rekaman tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat untuk mengungkap identitas orang-orang yang datang ke lokasi serta memastikan status dan kewenangan mereka.
Meski mempersoalkan kedatangan rombongan tersebut, PT MJB menegaskan tidak menolak upaya pemberantasan pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung.
Perusahaan justru menyatakan mendukung penuh langkah aparat dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh pemberantasan pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung. Tetapi penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang mengaku sebagai Satgas Tri Cakti terkait tudingan PT MJB tersebut. (*/ Rilis)





