BANGKA

Perpres Tata Kelola Timah Bakal Jadi Solusi? Gustari: Harus Diperkuat SKB

×

Perpres Tata Kelola Timah Bakal Jadi Solusi? Gustari: Harus Diperkuat SKB

Sebarkan artikel ini

BABEL.CMNNEWS.ID – Rencana Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pertambangan timah dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk menjembatani persoalan pembelian hasil timah masyarakat di Bangka Belitung.

Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian agar pelaksanaannya di lapangan memiliki dasar teknis yang jelas.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah, Gustari, Minggu (16/8/2026).

Gustari mengatakan, persoalan tata kelola pertambangan timah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.

Menurutnya, diperlukan sinkronisasi regulasi antar-kementerian agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat pelaksanaan.

“Perpres yang direncanakan Bapak Presiden untuk menangani permasalahan tata kelola pertimahan ini mesti dibarengi dengan Surat Keputusan Bersama beberapa kementerian sesuai kebutuhan,” kata Gustari.

Dikatakan Gustari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai kementerian yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Ketiga kementerian tersebut memiliki kewenangan yang saling bersentuhan dalam kegiatan pertambangan. Karena itu, aturan yang dibuat harus benar-benar sinkron agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan,” ujarnya.

Menurut Gustari, SKB antar-kementerian dibutuhkan untuk menerjemahkan Perpres menjadi aturan teknis yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Jangan sampai Perpres sudah diterbitkan, tetapi di tingkat teknis masih terjadi perbedaan pemahaman antarinstansi. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” katanya.

Ia berharap pemerintah juga memperhatikan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomian dari sektor pertimahan. Kepastian mengenai mekanisme penjualan hasil timah, kata dia, menjadi salah satu hal penting yang perlu diatur secara jelas.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau hasil timahnya sudah ada, harus jelas ke mana menjualnya, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk membeli,” ujar Gustari.

Ia menilai kepastian tersebut juga penting bagi perusahaan pemegang izin maupun smelter swasta yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

“Kalau aturan jelas, semua pihak akan memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan. Masyarakat tidak bingung, perusahaan juga memiliki pedoman yang jelas,” katanya.

Gustari berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan secara konsisten di daerah.

“Jangan hanya bagus di atas kertas. Perpres dan SKB harus bisa menjawab persoalan yang terjadi di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor pertimahan Bangka Belitung.

“Saya berharap melalui Perpres dan SKB ini dapat mempermudah masyarakat menjual hasil timah kepada pihak PT Timah maupun smelter swasta yang memenuhi ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat,” katanya.

Menurutnya, tata kelola pertimahan yang baik harus mengedepankan kepastian hukum, keteraturan, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Intinya, kita ingin ada aturan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa diterapkan secara nyata. Dengan begitu, tata kelola pertimahan di Bangka Belitung dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Gustari.

Tinggalkan Balasan