BANGKA

Pemkab Bangka Verifikasi Ulang Calon Penerima Lahan Plasma PT GML

×

Pemkab Bangka Verifikasi Ulang Calon Penerima Lahan Plasma PT GML

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka masih melakukan verifikasi ulang terhadap data Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) dalam program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang dilaksanakan PT GML.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan data calon penerima dan calon lahan sesuai dengan ketentuan sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka tentang penetapan CPCL diterbitkan.

Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan bersama Dinas Pangan dan Pertanian dengan turun langsung ke lapangan.

Menurutnya, pengecekan diperlukan untuk memastikan masyarakat yang masuk dalam daftar calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Saat ini kita bersama Dinas Pangan dan Pertanian sedang turun ke lapangan untuk memverifikasi dulu orang-orang yang masuk dalam daftar calon penerima calon lahan. Kita validasi dulu semuanya, apakah daftar sudah sesuai dengan desil,” kata Fery Insani, Senin (21/9/2026).

Fery menjelaskan, selain memeriksa data calon penerima, Pemkab Bangka juga memastikan kesesuaian calon lahan yang akan diberikan kepada masyarakat di masing-masing desa.

Data calon lahan tersebut nantinya harus mengacu pada peta bidang lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR.

“Jadi, kita tidak hanya melihat daftar nama calon penerima saja, tetapi juga memastikan calon lahan yang akan diberikan sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses verifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Pemkab Bangka menetapkan penerima program FPKMS PT GML.

Fery menyebutkan, SK penetapan CPCL hingga saat ini belum ditandatangani karena pemerintah daerah masih melakukan pengecekan terhadap seluruh data yang masuk.

“SK Calon Penerima Calon Lahannya belum kita tanda tangani. Jadi kita masih turun ke lapangan untuk verifikasi dulu,” tegasnya.

Menurut Fery, langkah tersebut dilakukan agar penetapan penerima nantinya berdasarkan data yang telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan.

“Kita ingin memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima dan calon lahan ini benar-benar sesuai. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, baru kita tindak lanjuti sesuai tahapan yang berlaku,” tambahnya.

Masih dalam Tahap Verifikasi Daerah
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan menjelaskan, verifikasi ulang CPCL merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan program FPKMS PT GML.

Ia mengatakan, proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan data yang telah masuk dengan kondisi di lapangan.

“Saat ini tahapannya memang masih verifikasi ulang di tingkat daerah. Setelah selesai, tahapan berikutnya baru ditandatangani Surat Keputusan Bupati Bangka mengenai penetapan CPCL penerima,” jelas Subhan.

Subhan menambahkan, pihaknya bersama tim terkait masih melakukan pengecekan terhadap daftar calon penerima dan calon lahan yang telah diajukan.

“Kita masih melakukan pengecekan data dan turun ke lapangan. Semua daftar yang masuk perlu diverifikasi terlebih dahulu agar sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan CPCL penerima program FPKMS PT GML.

“Setelah tahapan verifikasi selesai, hasilnya akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya, termasuk penetapan melalui SK Bupati Bangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan