SUNGAILIAT,CMNNEWS.ID – Satresnarkoba Polres Bangka mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Sungailiat. Seorang pria berinisial IMR alias Doyok (28) diamankan polisi bersama puluhan paket sabu dan 10 butir ekstasi.
Pengungkapan itu dilakukan Minggu (1/11/2026). Polisi menangkap IMR di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Sripemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 61 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 56,1 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,4 gram.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.
Di antaranya satu toples, satu kemasan botol kecil, satu bal plastik klip bening, timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu unit HP Vivo warna hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BN 4595 AI.
IMR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka,” kata Budi.
Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkoba, terutama dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, segera informasikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, IMR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kasatres Narkoba Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.





