Bangka,Cmnnews.id – Satresnarkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YS (26) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Nang Nung Selatan, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di pinggir jalan depan Pabrik Es setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui, Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan petugas langsung mengamankan YS yang diketahui bernama Yoke Saptoriatno alias Yoke. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” kata IPTU Budi Prasetyo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, 10 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa pelat nomor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YS diduga berperan sebagai pengedar dengan aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
IPTU Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.






