BANGKA

Kasus Penampungan Mineral Ilegal Naik Tahap, Polres Bangka Serahkan Tersangka ke Jaksa

×

Kasus Penampungan Mineral Ilegal Naik Tahap, Polres Bangka Serahkan Tersangka ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penampungan mineral ilegal ke Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (9/7/2026).

Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berinisial PRP alias Dana diduga melakukan penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 9 Desember 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 8 Desember 2025, di sebuah kebun di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 518 karung pasir ilmenit dengan berat keseluruhan sekitar 21.645 kilogram. Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke proses penuntutan oleh Kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Deddy.

Ia menegaskan, Polres Bangka berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu tata kelola pertambangan yang legal.

Menurut Deddy, setelah Tahap II selesai dilaksanakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Ia menambahkan, apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), barang bukti yang memenuhi ketentuan akan diproses melalui mekanisme lelang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara,” ujarnya.

Polres Bangka memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan.(*)

Tinggalkan Balasan