BANGKA,CMNNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam dua hari berturut-turut. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 65 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di sebuah rumah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAA (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan memecahkan telepon genggam miliknya lalu membuangnya ke dalam kloset kamar mandi,” kata IPTU Budi.
Dari hasil penyelidikan, MAA diduga telah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Riau Silip. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, satu unit telepon genggam, STNK, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Sehari berselang, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, Satresnarkoba bersama Unit PPA Satreskrim Polres Bangka kembali mengungkap kasus serupa di depan SD Negeri 2, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (19) setelah gerak-geriknya dicurigai saat Unit PPA melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lain di sekitar lokasi.
Setelah dibuntuti dan diamankan, AS mengaku hendak meletakkan paket narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian menemukan sabu yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 64 paket sabu siap edar dengan berat bruto 31,3 gram,” ujar IPTU Budi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 61 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pelaku yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Deddy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.






