Bangka,Cmnnews.id – Satreskrim Polres Bangka membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung LPG non-subsidi 12 kg di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat turut diamankan.
Pengungkapan kasus, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani bersama Kanit Tipidter IPDA Rika Otorida dan personel Unit Reskrim Polsek Pemali.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram di bagian belakang sebuah rumah milik pria berinisial AS.
Dari lokasi, petugas mengamankan AS bersama dua orang pekerjanya yang diketahui berinisial Hen dan Doy. Polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan, seperti selang regulator bertekanan tinggi, timbangan gantung, hingga es batu yang digunakan untuk membantu proses pemindahan isi gas.
Tak hanya itu, aparat turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan meliputi 151 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong, 20 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram yang telah terisi dan tersegel, enam tabung LPG 12 kilogram yang masih terpasang regulator, serta 26 tabung LPG 12 kilogram kosong.
Selain tabung gas, polisi juga mengamankan 13 bungkus segel tutup tabung yang diperkirakan berisi sekitar 650 buah, 37 segel tutup tabung, 50 karet tabung gas, satu timbangan gantung, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BN 1XXX BS, serta uang tunai Rp720 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan gas.
Usai dilakukan penggeledahan, sekitar pukul 13.00 WIB seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra melalui, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan maupun distribusi LPG subsidi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mauldi.
Ia menambahkan, praktik pengoplosan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa prosedur keamanan yang memadai.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli LPG dari sumber yang tidak jelas. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.






