Bangka,Cmnnews.id – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian aki solar sel panel surya di kawasan Eks Kantor PPN Pelabuhan Sungailiat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AGMA (38), warga Kecamatan Sungailiat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) dini hari di gudang penyimpanan aki panel surya milik Kantor Lama Eks PPN Pelabuhan Sungailiat.
Aksi pelaku terungkap setelah pihak pengelola memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria membawa aki keluar dari lokasi.
Akibat kejadian itu, pihak pengelola mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polres Bangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta mendalami rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AGMA. Pada Kamis (18/6/2026) malam, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Pelabuhan Sungailiat.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AGMA saat sedang bertugas sebagai satpam di Pos 1 PT Cerah Sinergi Sejahtera.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan membuka baut teralis jendela belakang menggunakan obeng.
Setelah itu, lanjut AKP Mualdi, pelaku merusak pengunci pintu gudang dan mengambil aki panel surya sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang di lokasi yang sama. Total terdapat 26 unit aki solar sel panel surya yang diambil dalam 13 kali aksi pencurian,” kata Mauldi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu gunting kuku, dan satu gunting kecil yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengapresiasi keberhasilan Tim Kelambit dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Deddy.






