BANGKAHEADLINE

Polres Bangka Ringkus 3 Pelaku Pencurian Rp50 Juta di Merawang, Otak Aksi Residivis

×

Polres Bangka Ringkus 3 Pelaku Pencurian Rp50 Juta di Merawang, Otak Aksi Residivis

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnws.id – Tim Opsnal Polres Bangka bersama Polsek Merawang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tiga pelaku berhasil diringkus.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah warga di Jalan Serandang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp50 juta, satu unit handphone, dan satu unit Smart TV.

Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mualdi Waspadani mengatakan pengungkapan kasus berawal dari olah TKP dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan terekam CCTV. Kendaraan itu kemudian diamankan bersama pemiliknya,” kata Mualdi, Rabu (22/4/2026).

Dari keterangan pemilik motor, diketahui kendaraan tersebut dipinjam oleh salah satu pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

Ketiganya yakni Joni (43), Ermoko alias Eko (54) yang merupakan residivis, serta Susanto alias Yanto (48).

Mualdi menjelaskan, Yanto berperan sebagai otak pelaku yang memberikan informasi kondisi rumah korban. Sementara Joni dan Eko bertindak sebagai eksekutor.

“Pelaku masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.

Polisi lebih dulu menangkap Yanto di Pangkalpinang. Setelah itu, Joni dan Eko diringkus di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.

Dari hasil pemeriksaan, Kata Mualdi, para pelaku mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli motor bekas, narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

“Pengakuan pelaku, uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk narkoba dan judi online,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit televisi, handphone, tas selempang, serta sisa uang tunai.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan