BANGKA

Cegah Konten Asusila Viral, Polisi Bekali Pelajar SMA 1 Pemali Edukasi Hukum

×

Cegah Konten Asusila Viral, Polisi Bekali Pelajar SMA 1 Pemali Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Siswa SMA Negeri 1 Pemali, Kabupaten Bangka, mendapat edukasi hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polres Bangka. Salah satu materi yang menjadi perhatian yakni bahaya merekam hingga menyebarkan konten asusila, termasuk video maupun foto yang berasal dari Video Call Sex (VCS).

Penyuluhan hukum tersebut digelar di lingkungan SMA Negeri 1 Pemali, Jumat (11/9/2026) pagi. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti jajaran Sikum Polres Bangka, pihak sekolah, tenaga pendidik serta para siswa.

Dalam kegiatan itu, para pelajar diberikan pemahaman bahwa aktivitas di ruang digital tidak terlepas dari konsekuensi hukum. Mereka diminta berhati-hati ketika menerima, menyimpan ataupun membagikan konten melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Sikum Polres Bangka juga menjelaskan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan tersebut mengatur larangan menyebarluaskan atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Kasikum Polres Bangka Iptu Januardi, S.H., mengatakan penyuluhan di sekolah merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum para pelajar sejak dini.

“Kami tidak ingin para pelajar baru memahami persoalan hukum setelah terjadi masalah. Karena itu, edukasi seperti ini penting agar mereka mengetahui batasan dalam menggunakan teknologi dan media sosial,” kata Januardi.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat informasi maupun konten pribadi dapat tersebar dengan cepat. Karena itu, para pelajar harus memiliki sikap bijak sebelum merekam, menyimpan, terlebih lagi membagikan suatu konten.

“Sebelum mengirim atau meneruskan sesuatu, pikirkan dulu dampaknya. Jangan sampai karena ingin bercanda atau sekadar ikut-ikutan, kemudian justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Januardi juga mengingatkan para siswa agar tidak mudah percaya kepada orang yang ditemui melalui media sosial atau aplikasi komunikasi, termasuk ketika melakukan komunikasi pribadi melalui video call.

“Jaga privasi dan jangan mudah memberikan atau memperlihatkan hal-hal pribadi kepada orang lain. Apa yang kita anggap pribadi belum tentu tetap menjadi pribadi ketika sudah masuk ke ruang digital,” katanya.

Dia menegaskan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan serius, baik bagi korban maupun orang yang menyebarkannya.

“Jangan pernah merasa aman hanya karena dilakukan melalui handphone atau media sosial. Ruang digital tetap memiliki aturan hukum. Ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan apabila seseorang menyalahgunakan teknologi,” tegas Januardi.

Selain mengingatkan soal potensi pelanggaran hukum, polisi juga memberikan pemahaman mengenai apa yang harus dilakukan apabila seorang pelajar menjadi korban penyebaran konten pribadi atau asusila.

Januardi meminta korban tidak mengambil tindakan terburu-buru dan tidak menghapus bukti yang dapat membantu proses penanganan.

“Kalau ada yang menjadi korban, jangan panik dan jangan menghadapi sendiri. Simpan bukti yang ada, seperti tangkapan layar atau percakapan, kemudian segera sampaikan kepada orang tua, guru atau pihak kepolisian,” jelasnya.

Dia juga meminta para pelajar tidak ikut memperparah keadaan dengan menyebarkan kembali konten milik korban.

“Kalau menemukan konten seperti itu, jangan ikut menyebarkan, jangan meneruskan dan jangan menyimpan untuk konsumsi pribadi. Justru hentikan penyebarannya dan laporkan,” sambungnya.

Menurut Januardi, peran lingkungan sekolah dan keluarga juga sangat penting dalam mencegah pelajar menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan teknologi.

“Kami berharap guru dan orang tua terus memberikan pendampingan. Anak-anak perlu memiliki ruang untuk bercerita ketika menghadapi persoalan, termasuk persoalan yang terjadi di media sosial,” katanya.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Selain persoalan konten asusila di dunia digital, tenaga pendidik berharap penyuluhan hukum dari Sikum Polres Bangka dapat kembali digelar dengan mengangkat persoalan lain yang dekat dengan kehidupan pelajar.

Salah satunya mengenai bullying atau perundungan yang masih menjadi persoalan di lingkungan pendidikan.

Sikum Polres Bangka menegaskan penyuluhan hukum kepada kalangan pelajar akan terus dilakukan sebagai langkah preventif.

“Kami ingin membangun kesadaran hukum dari lingkungan sekolah. Harapannya, para pelajar bukan hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami bagaimana menjaga diri dan menghormati hak orang lain,” pungkas Januardi.

Tinggalkan Balasan