BANGKA

Sikat Pengedar Narkoba,Polisi Sita 34 Paket Sabu dan 10 Pil Ekstasi

×

Sikat Pengedar Narkoba,Polisi Sita 34 Paket Sabu dan 10 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  – Rumah kontrakan di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat, Kabupaten Bangka, digerebek polisi. Seorang pria berinisial RJ (26) ditangkap dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika.

Dari lokasi, Satresnarkoba Polres Bangka menyita 34 paket sabu dengan berat bruto 14,1 gram dan 10 butir pil hijau yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,5 gram.

RJ diamankan Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Selain puluhan paket sabu dan pil yang diduga ekstasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Antara lain satu timbangan digital, satu unit handphone, satu bal plastik klip bening, 33 potongan sedotan, satu tas dompet warna merah dan satu kotak plastik warna hitam.

Kasi Humas Polres Bangka IPTU Ariyanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RJ di rumah kontrakan tersebut,” kata Ariyanto, mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, Minggu (6/9/2026).

Menurut Ariyanto, polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan RJ dalam jaringan peredaran narkotika.

Ariyanto, menegaskan Polres Bangka tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen Polres Bangka. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ariyanto juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

RJ bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan