BANGKA

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sungailiat, 13 Paket Disita

×

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sungailiat, 13 Paket Disita

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam pemgungkapan ini polisi berhasil amankan seorang pria bernama Feri (30) yang ditangkap di pinggir Jalan Depati Barin, Kelurahan Sri Menanti, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 39,6 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetiyo mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bangka.

“Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki di pinggir Jalan Depati Barin, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat,” kata Budi, Seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Delimonthe,

Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain 13 paket plastik klip yang diduga berisi sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu bal plastik klip bening dan sembilan potongan sedotan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi BN 4648 PO serta sebuah tas warna merah muda juga turut diamankan.

Budi mengatakan total berat bruto sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 39,6 gram.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 13 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya mencapai 39,6 gram,” ungkapnya.

Menurut Budi, tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika.

“Tersangka diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” jelasnya.

Budi mengatakan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka.

Pihak kepolisian akan mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan terus kami lakukan pengembangan. Kami akan mendalami dari mana asal barang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Budi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Budi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bangka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Saat ini, Ferry beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan