BANGKA,CMNNEWS.ID – Erwan (64), tersangka pembunuhan Maryuni (51) di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, ternyata pernah tersangkut kasus penganiayaan berat. Erwan bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Belinyu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Gedung Tribrata Polres Bangka, Senin (31/8/2026).
“Tersangka ini sebelumnya memang residivis kasus penganiayaan dan masuk DPO Polsek Belinyu,” kata Indra.
Dalam kasus terbaru ini, Erwan diduga menghabisi Maryuni, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling. Korban merupakan warga Muntok, Kabupaten Bangka Barat, yang menetap di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Sementara Erwan diketahui merupakan warga Belinyu yang juga menetap di wilayah Rangkui, Pangkalpinang.
Mayat Maryuni Ditemukan di Kebun Sawit
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah warga menemukan mayat perempuan di areal kebun sawit Dusun IV, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kamis (27/8/2026).
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa identitas dan diduga telah meninggal beberapa hari. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mendo Barat. Polisi langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut. Kami bekerja untuk mengidentifikasi korban, mengumpulkan keterangan saksi dan mencari alat bukti yang dapat mengungkap perkara ini,” ujar Indra.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi korban sebagai Maryuni.
Korban Terakhir Dihubungi Erwan
Penyidik kemudian menggali aktivitas korban sebelum menghilang. Dari keterangan sejumlah saksi, Maryuni diketahui terakhir kali berkomunikasi dengan Erwan pada 21 Agustus 2026.
Saat itu, Erwan disebut meminta jasa Maryuni untuk mengurut tubuhnya.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mendalami keterlibatan Erwan.
“Setelah identitas korban diketahui, kami melakukan pendalaman terhadap aktivitas korban sebelum dinyatakan hilang. Dari keterangan saksi, ada komunikasi antara korban dengan tersangka sebelum korban menghilang,” jelas Indra.
Polisi kemudian memburu keberadaan Erwan. Tersangka akhirnya diamankan di kediaman kerabatnya di wilayah Rangkui, Kota Pangkalpinang, tempat dia menumpang tinggal.
Setelah diamankan, Erwan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga mengkonfrontasikan keterangan tersangka dengan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Erwan disebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Maryuni hingga korban meninggal dunia.
“Setelah tersangka kami amankan, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengkonfrontasikan dengan alat bukti yang sudah kami dapatkan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian mengakui perbuatannya,” kata Indra.
Selain diduga menghabisi korban, Erwan juga disebut mengakui mengambil sejumlah barang berharga milik Maryuni.
Barang-barang tersebut di antaranya dua gelang emas, dua cincin emas dan dua unit telepon seluler.
“Barang-barang milik korban yang kami temukan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi,” ungkapnya.
Kapolres Bangka mengatakan penyidik masih mendalami motif Erwan melakukan aksi tersebut. Polisi juga masih mengurai rangkaian peristiwa sejak korban bertemu dengan tersangka hingga ditemukan meninggal dunia.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi secara utuh. Penyidik juga masih memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi sehingga perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Indra.
Indra menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
“Kami akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan. Setiap fakta yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” tegasnya.
Erwan kini telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk motif, kronologi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.





