BANGKAHEADLINEHUKRIM

Unit PPA Polres Bangka Gerak Cepat, Kasus Persetubuhan Anak Terungkap

×

Unit PPA Polres Bangka Gerak Cepat, Kasus Persetubuhan Anak Terungkap

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kasus ini ditangani Unit IV PPA yang dipimpin IPDA Heriadi, S.H. Penanganan dilakukan usai keluarga melaporkan seorang anak perempuan yang tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan peristiwa itu bermula saat kakak korban memberi tahu keluarga bahwa adiknya sudah beberapa hari tidak kembali ke rumah.

Keluarga kemudian melakukan pencarian secara mandiri hingga akhirnya menemukan korban tidak jauh dari kediamannya.

“Awalnya keluarga mendapat laporan dari kakak korban bahwa adiknya beberapa hari tidak pulang. Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan,” ujar Era.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku selama dua hari tidak pulang karena pergi bersama seorang pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku.

Sebelumnya, keluarga juga menerima informasi dari warga yang mengaku melihat korban keluar dari sebuah penginapan sederhana di Sungailiat bersama seorang laki-laki. Mendapat informasi itu, pihak keluarga langsung melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang pria berinisial EB sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan itu, kami menetapkan EB sebagai tersangka,” kata Era.

Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

EB dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis,” pungkas Era.