HEADLINE

Polres Babar Gagalkan Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

×

Polres Babar Gagalkan Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

Babar,Cmnnews.id – Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.696.000.000.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kali pengiriman sepanjang Februari 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua kali pengiriman. Pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai Rp 1.584.000.000, kemudian pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp 2.112.000.000. Total keseluruhan mencapai 11,2 ton atau Rp 3.696.000.000,” kata Pradana dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak praktik pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal menjaga hak negara dari potensi kehilangan penerimaan pajak dan royalti,” tegasnya.

Ditindak di Pantai Enjel

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penindakan di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, pada 26 Februari 2026 dini hari. Dari hasil pengembangan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengolah pasir timah, pengangkut darat, hingga pengirim melalui jalur laut.

Modus operandi para pelaku yakni mengolah pasir timah di gudang, kemudian mengemasnya dalam karung. Selanjutnya, barang tersebut diangkut menggunakan truk menuju pesisir.

Dari pantai, pasir timah dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang diduga akan berlayar menuju Johor, Malaysia.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar.

Kapolres memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan sumber daya alam. Pengawasan di titik-titik rawan akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan